SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)
Adalah suatu sistem dan mekanisme agar Pemanfaatan Energi Listrik
dijamin Aman, Handal dan berkualitas dalam kehidupan masyarakat di
Indonesia, sebelum ada sistem ini kita tahu betul tidak ada pihak yang
dapat bertanggung jawab ketika ada peristiwa/musibah kebakaran. dengan
alasan Korsleting Listrik (PLN hanya bertanggung jawab sampai di KWH Meter).
Untuk itu Usaha-usaha dilakukan agar hal tersebut diatas diminimalisir,
salah satunya diusung kembali dan diberlakukan oleh Pemerintah melalui
Kementrian ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Sistem
Sertifikasi Listrik, semua pelanggan PLN yang akan Pasang baru, Tambah
daya, dan Pasang kembali harus terlebih dahulu mengurus SLO sebelum KWH
Meter dipasang. (Menyusul kebijakan SLO untuk pelanggan dan instalasi
lama yang belum memiliki)
Hal ini juga mendapat tentangan dari masyarakat yang merasa Proses
Pengajuan untuk mendapatkan Listrik dari PLN menjadi lebih sulit,
panjang dan biaya menjadi mahal, sampai digugat ke MK pada tahun 2015
dengan keputusan gugatan ditolak.!! (MK : Bahwa Negara harus hadir untuk
menyelamatkan dan mengamankan warga negara Republik Indonesia pengguna
Listrik) sehingga Listrik aman dan handal yang sehari-hari dikonsumsi
tidak menjadi sumber malapetaka dan musibah.