Sertifikat Laik Operasi (SLO) Ketenagalistrikan JKI
SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)
Adalah suatu sistem dan mekanisme agar Pemanfaatan Energi Listrik
dijamin Aman, Handal dan berkualitas dalam kehidupan masyarakat di
Indonesia, sebelum ada sistem ini kita tahu betul tidak ada pihak yang
dapat bertanggung jawab ketika ada peristiwa/musibah kebakaran. dengan
alasan Korsleting Listrik (PLN hanya bertanggung jawab sampai di KWH Meter).
Untuk itu Usaha-usaha dilakukan agar hal tersebut diatas diminimalisir,
salah satunya diusung kembali dan diberlakukan oleh Pemerintah melalui
Kementrian ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Sistem
Sertifikasi Listrik, semua pelanggan PLN yang akan Pasang baru, Tambah
daya, dan Pasang kembali harus terlebih dahulu mengurus SLO sebelum KWH
Meter dipasang. (Menyusul kebijakan SLO untuk pelanggan dan instalasi
lama yang belum memiliki)
Hal ini juga mendapat tentangan dari masyarakat yang merasa Proses
Pengajuan untuk mendapatkan Listrik dari PLN menjadi lebih sulit,
panjang dan biaya menjadi mahal, sampai digugat ke MK pada tahun 2015
dengan keputusan gugatan ditolak.!! (MK : Bahwa Negara harus hadir untuk
menyelamatkan dan mengamankan warga negara Republik Indonesia pengguna
Listrik) sehingga Listrik aman dan handal yang sehari-hari dikonsumsi
tidak menjadi sumber malapetaka dan musibah.
Untuk itu diterbitkan Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 (pengganti No. 10
Tahun 2016) diatur syarat-syarat yang harus dimiliki Pemohon dalam
mengajukan SLO):
1. Identitas kepemilikan Pemohon (KTP, PBB, IMB)
2. Gambar Instalasi Listrik dan
3. Daftar Peralatan dan perlengkapan listrik terpasang (sesuai SNI dan PUIL 2011 - RSNI PUIL 2020)
Petugas SLO bertugas Memeriksa dan Menguji apakah Instalasi Listrik
terpasang sesuai gambar dan laik dioperasikan, bila hasilnya belum layak
maka pemohon diberikan waktu untuk memperbaikinya dan mendapatkan
Sertifikat Laik Operasi (masa berlaku 15 tahun selama tidak ada
perubahan instalasi).
Daftar Perundang-undangan :
-. UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
-. PP 14 Tahun 2012 Tentang Usaha Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
-. PP 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
* Untuk SLO Tegangan Menengah dan Pembangkit (Call : Hery +62 81260079078)
PT. JASA KELISTRIKAN INDONESIA
Lembaga Inspeksi Teknik - Tegangan Rendah (LIT-TR) yang Terakreditasi
oleh Kementrian ESDM untuk melayani Pelanggan Penerbitan Sertifikat Laik
Operasi (SLO)
(Silahkan ajukan permohonan anda melalui www.jkislo.com atau Contact : Hery +62 81260079078)
https://www.youtube.com/watch?v=pIy5hTX-MEU
Comments
Post a Comment