Sertifikat Laik Operasi (SLO) Ketenagalistrikan JKI

 

 SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)

Adalah suatu sistem dan mekanisme agar Pemanfaatan Energi Listrik dijamin Aman, Handal dan berkualitas dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, sebelum ada sistem ini kita tahu betul tidak ada pihak yang dapat bertanggung jawab ketika ada peristiwa/musibah kebakaran. dengan alasan Korsleting Listrik (PLN hanya bertanggung jawab sampai di KWH Meter).

Untuk itu Usaha-usaha dilakukan agar hal tersebut diatas diminimalisir, salah satunya diusung kembali dan diberlakukan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Sistem Sertifikasi Listrik, semua pelanggan PLN yang akan Pasang baru, Tambah daya, dan Pasang kembali harus terlebih dahulu mengurus SLO sebelum KWH Meter dipasang. (Menyusul kebijakan SLO untuk pelanggan dan instalasi lama yang belum memiliki)

Hal ini juga mendapat tentangan dari masyarakat yang merasa Proses Pengajuan untuk mendapatkan Listrik dari PLN menjadi lebih sulit, panjang dan biaya menjadi mahal, sampai digugat ke MK pada tahun 2015 dengan keputusan gugatan ditolak.!! (MK : Bahwa Negara harus hadir untuk menyelamatkan dan mengamankan warga negara Republik Indonesia pengguna Listrik) sehingga Listrik aman dan handal yang sehari-hari dikonsumsi tidak menjadi sumber malapetaka dan musibah.

Untuk itu diterbitkan Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 (pengganti No. 10 Tahun 2016) diatur syarat-syarat yang harus dimiliki Pemohon dalam mengajukan SLO):
1.  Identitas kepemilikan Pemohon (KTP, PBB, IMB)
2. Gambar Instalasi Listrik dan
3. Daftar Peralatan dan perlengkapan listrik terpasang (sesuai SNI dan PUIL 2011 - RSNI PUIL 2020)

Petugas SLO bertugas Memeriksa dan Menguji apakah Instalasi Listrik terpasang sesuai gambar dan laik dioperasikan, bila hasilnya belum layak maka pemohon diberikan waktu untuk memperbaikinya dan mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (masa berlaku 15 tahun selama tidak ada perubahan instalasi).

Daftar Perundang-undangan :
-. UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
-. PP 14 Tahun 2012 Tentang Usaha Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
-. PP 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Untuk SLO Tegangan Menengah dan Pembangkit (Call : Hery +62 81260079078)


PT. JASA KELISTRIKAN INDONESIA
Lembaga Inspeksi Teknik - Tegangan Rendah (LIT-TR) yang Terakreditasi oleh Kementrian ESDM untuk melayani Pelanggan Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
(Silahkan ajukan permohonan anda melalui www.jkislo

.com atau Contact : Hery +62 81260079078)

https://www.youtube.com/watch?v=pIy5hTX-MEU

Visi

Menjadi suatu perusahaan yang bergerak di bidang ketenagalistrikan yang mampu menjadi pelopor untuk terwujudnya "Keselamatan Ketenagalistrikan" pada Instalasi Pemanfaat Tenaga Listrik Tegangan Rendah.


Misi

  1. Mendukung dan melaksanakan program Keselamatan Ketenagalistrikan untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;

  2. Memastikan kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi syarat Aman, Andal dan Akrab Lingkungan;

  3. Mendukung dan melaksanakan program sertifikasi di bidang usaha pemanfaatan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik;

  4. Mendukung upaya menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;

  5. Memenuhi tuntutan pasar terhadap kepuasan pelanggan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

website resmi kami www.jkislo.com www.slojki.com slo plts spbklu spklu nidi

Comments

Popular posts from this blog

PT. JKI SLO