PT. JKI SLO

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) Adalah suatu sistem dan mekanisme agar Pemanfaatan Energi Listrik dijamin Aman, Handal dan berkualitas dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, sebelum ada sistem ini kita tahu betul tidak ada pihak yang dapat bertanggung jawab ketika ada peristiwa/musibah kebakaran. dengan alasan Korsleting Listrik (PLN hanya bertanggung jawab sampai di KWH Meter). Untuk itu Usaha-usaha dilakukan agar hal tersebut diatas diminimalisir, salah satunya diusung kembali dan diberlakukan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Sistem Sertifikasi Listrik, semua pelanggan PLN yang akan Pasang baru , Tambah daya , dan Pasang kembali harus terlebih dahulu mengurus SLO sebelum KWH Meter dipasang. (Menyusul kebijakan SLO untuk pelanggan dan instalasi lama yang belum memiliki) Hal ini juga mendapat tentangan dari masyarakat yang merasa Proses Pengajuan untuk mendapatkan Listrik dari PLN menjadi lebih sulit, panjang dan biaya...